Rabu, 02 Oktober 2013

Liputan Khusus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo sahabat! Apa kabar hari ini? Semoga saja masih tetap bersemangat walau sudah lelah. Kami akan mencoba mengulas dengan gaya kami tentang Pajak 21 atau Pajak Penghasilan.

Kami percaya bahwa sebagian besar orang telah mempunyai penghasilan. Baik itu pengusaha, pegawai bank, penjaga toko, penjual bakso, bahkan pengangguran juga mungkin berpenghasilan. Tidak memandang usia, jenis kelamin, suku bangsa; semua manusia yang masih dapat bergerak dan bekerja, maka mereka dapat berpenghasilan. Karena sekarang, menjadi berpenghasilan tidak sebatas fisik bagus dan nasib yang baik.

Undang-undang Negara Indonesia tentang pajak telah mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan kepada rakyat, sehingga dapat kami simpulkan -> "Negara sebagai institusi pemerintahan yang menjalankan norma dan fungsi negara, dapat memungut sebagian kecil dari penghasilan rakyatnya yang diperuntukkan untuk menjalankan dan memperlancar kegiatan negara.".

Bilamana anda menengok Wikipedia, maka akan tertulis seperti ini -> "Pajak penghasilan adalah pajak yang dibebankan terhadap penghasilan perorangan, perusahaan dan badan hukum lainnya".

Formulir Pengisian Pajak Pasal 21

Coba anda pikirkan sejenak saja, bagaimana kaya-nya Negara Indonesia bila tiap-tiap pribadi yang berpendapatan mau dan sangat taat untuk membayar pajak. Apa yang terjadi dengan negara Indonesia bila hutang luar negeri dapat dilunasi dengan penghasilan dari pajak. Bagaimana menakjubkan-nya bila pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan negara Indonesia berjalan dengan baik karena sumber yang dibutuhkan telah dan dapat dipenuhi oleh pajak?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar