Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pajak. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2013

Setajam Silet : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo Sahabat! Apa kabar?

Kali ini saya akan mencoba membahas secara detail perihal perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia yang termaktub dalam undang-undang. Permulaannya, mari kita bahas subyek dan obyek dari Pajak Penghasilan, karena setiap materi pajak selalu punya subyek dan obyek.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, yang menerangkan siapa yang merupakan subyek pajak:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Rabu, 02 Oktober 2013

Liputan Khusus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo sahabat! Apa kabar hari ini? Semoga saja masih tetap bersemangat walau sudah lelah. Kami akan mencoba mengulas dengan gaya kami tentang Pajak 21 atau Pajak Penghasilan.

Kami percaya bahwa sebagian besar orang telah mempunyai penghasilan. Baik itu pengusaha, pegawai bank, penjaga toko, penjual bakso, bahkan pengangguran juga mungkin berpenghasilan. Tidak memandang usia, jenis kelamin, suku bangsa; semua manusia yang masih dapat bergerak dan bekerja, maka mereka dapat berpenghasilan. Karena sekarang, menjadi berpenghasilan tidak sebatas fisik bagus dan nasib yang baik.

Undang-undang Negara Indonesia tentang pajak telah mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan kepada rakyat, sehingga dapat kami simpulkan -> "Negara sebagai institusi pemerintahan yang menjalankan norma dan fungsi negara, dapat memungut sebagian kecil dari penghasilan rakyatnya yang diperuntukkan untuk menjalankan dan memperlancar kegiatan negara.".

Senin, 30 September 2013

Masih Pengertian Pajak : Kepada Siapa dan Untuk Apa

Pengertian pajak dapat dinalar dari dua sisi. Sisi ekonomi menerangkan bahwa "Pajak adalah pengalihan sumber dana dari sifat pribadi serta swasta ke sifat pemerintah". Sedangkan menurut sisi hukum, "Pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan".

Pajak menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi seseorang) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Pemungutan pajak dapat dipaksakan.
4. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
5. Sebagai fungsi pendanaan pajak juga berfungsi sebagai pengatur kebijakan ekonomi.

Jembatan sebagai salah satu wujud penggunaan pajak

Sabtu, 28 September 2013

Penjelasan Pengertian Pajak

Halo Sahabat semua. Apa kabar?

PRAKATA :
Kembali pada blog yang kira-kira telah satu tahun terabaikan -saya sibuk sementara waktu di kehidupan nyata- dan kini saya kembali lagi dan ingin mengajak kalian memperluas wawasan tentang pajak. Muncul dalam benak saya perihal pajak, seberapa penting pajak itu, apa manfaat yang nyata bagi kita sendiri dan masyarakat. Apa? pajak? Kenapa saya harus kesana?

Semoga kalian belum bosan dahulu dan mungkin lebih baik sediakan kopi panas dan beberapa roti kering agar nanti membacanya tidak tambah pusing dan garing (hahaha).

Pajak pernah menjadi salah satu materi yang kita pelajari pada saat kita masih duduk di bangku SMA (SLTA). Mungkin juga pernah -mungkin sebatas mendengar- pada saat SMP (SLTP). Sejatinya, peradaban masyarakat Indonesia telah bergulat dengan pajak sejak jaman kegelapan (kerajaan) yang lebih dikenal "upeti".

Upeti adalah sebagian harta dari rakyat yang diserahkan kepada raja/kerajaan yang digunakan untuk kepentingan raja dan linkungan kerajaan itu. Upeti bersifat memaksa dan harus, apabila tidak maka setidaknya mereka akan dikurung atau bahkan dipenggal kepalanya. Lambat laun upeti itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi raja serta linkungan kerajaan tetapi digunakan untuk kepentingan rakyat nya juga.


Senin, 26 November 2012

Orang Indonesia, Bayar Pajak!

Yup, saya kembali lagi dengan post terbaru tentang pajak. Dan ya, saya percaya bahwa semua orang sudah, mungkin pernah -mungkin- dengar kata pajak. Yep, negara kita Indonesia tengah menggembar-gemborkan kepada rakyatnya bahwa sudah sepatutnya kita sadar pajak. Sebagai satu langkah maju perabadan masyarakat Indonesia.

Embrace Tax, Embrace Development
Sekedar kilasan, pajak di Indonesia telah berlansung pada jaman penjajahan Belanda, yang tentunya pada masa itu pajak diterapkan untuk menopang pemerintah kolonial Belanda di Indonesia. Setelah bangsa ini merdeka, pemerintahan pada saat itu telah membenahi sistem pembukuan serta perpajakannya untuk kepentingan bangsa.

Secara umum pajak di Indonesia dibedakan 2, yaitu Pajak Pusat dan Pajak Daerah. Dan pajak yang diatur oleh pemerintah antara lain, pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan barang mewah dll.