Adapun kendaraan yang akan ditinjau :
- Lampu
- Rem
- Kondisi fisik badan mobil
- Roda ban
- Kondisi mesin dan emisi
![]() |
| Lampu - Lolos, Rem - Lolos, Klakson - Lolos, yang bawa kendaraan - Gagal! |
Bila mana anda akan mengajukan kendaraan anda untuk Uji KIR, fase yang harus dilalui:
- Mendaftar (biasanya dilakukan sehari atau jauh-jauh hari sebelum tanggal Uji KIR)
- Uji KIR
Persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi oleh pemohon untuk mendaftar :
- Fotokopi sebanyak 1 kali
-- STNK + Pajak Kendaraan
-- BUku KIR
-- KTP pemilik kendaraan
-- Surat Ijin Trayek + Surat Ijin Usaha + Surat Pengawasan
-- Surat Kuasa (Apabila pemilik yang tertera pada STNK berhalangan/tidak dapat hadir)
-- KTP yang diberi kuasa
Selanjutnya, pemohon meminta blanko (form) pendaftaran disertai map hijau serta kelengkapan diatas. Setelah mengisi blangko pendaftaran dan membawa persyaratan diatas lengkap, kemudian diserahkan kepada petugas pada loket pendaftaran.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar