Selasa, 17 September 2013

Uji KIR Bagi Kendaraan Penumpang Umum dan Barang

KIR adalah salah satu kewajiban dari anggota angkutan masyarakat kota (disingkat:angkot). KIR dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali pada waktu yang telah tertera pada badan mobil angkutan tsb. KIR dimaksudkan untuk mengecek kelayakan dan kondisi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya agar sesuai dengan standar keamanan penumpang serta aturan yang berlaku.

Adapun kendaraan yang akan ditinjau :
- Lampu
- Rem
- Kondisi fisik badan mobil
- Roda ban
- Kondisi mesin dan emisi

Lampu - Lolos, Rem - Lolos, Klakson - Lolos, yang bawa kendaraan - Gagal!

Bila mana anda akan mengajukan kendaraan anda untuk Uji KIR, fase yang harus dilalui:
- Mendaftar (biasanya dilakukan sehari atau jauh-jauh hari sebelum tanggal Uji KIR)
- Uji KIR

Persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi oleh pemohon untuk mendaftar :
- Fotokopi sebanyak 1 kali
-- STNK + Pajak Kendaraan
-- BUku KIR
-- KTP pemilik kendaraan
-- Surat Ijin Trayek + Surat Ijin Usaha + Surat Pengawasan
-- Surat Kuasa (Apabila pemilik yang tertera pada STNK berhalangan/tidak dapat hadir)
-- KTP yang diberi kuasa

Selanjutnya, pemohon meminta blanko (form) pendaftaran disertai map hijau serta kelengkapan diatas. Setelah mengisi blangko pendaftaran dan membawa persyaratan diatas lengkap, kemudian diserahkan kepada petugas pada loket pendaftaran.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar