Senin, 30 September 2013

Masih Pengertian Pajak : Kepada Siapa dan Untuk Apa

Pengertian pajak dapat dinalar dari dua sisi. Sisi ekonomi menerangkan bahwa "Pajak adalah pengalihan sumber dana dari sifat pribadi serta swasta ke sifat pemerintah". Sedangkan menurut sisi hukum, "Pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan".

Pajak menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi seseorang) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Pemungutan pajak dapat dipaksakan.
4. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
5. Sebagai fungsi pendanaan pajak juga berfungsi sebagai pengatur kebijakan ekonomi.

Jembatan sebagai salah satu wujud penggunaan pajak

Undang-Undang mengatur dalam penerapan pajak sebagai pengatur bagi masyarakatnya.
  • Sebagai salah satu sumber dana untuk menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan daerah.
  • Sebagai tameng terhadap kesenjangan ekonomi. 
  • Sehingga pajak juga dapat dianggap sebagai bakti nyata kepada Negara.
Dan aturan tersebut diatas telah dirancang dengan seksama tanpa melibatkan unsur ketidakmanusiawi-an. Tidak ada yang akan membayar pajak bilamana disitu terdapat paksaan atau dengan kata lain "premanisme", bukan?

Siapa saja yang terkena pajak? Apakah ada orang-orang yang dermawan yang setiap bulan membayar pajaknya? Ataukah ada sekelompok orang yang di'istimewa'kan untuk tidak membayar pajak? Apakah saya dapat mengacuhkan kewajiban pajak?

Jawabannya dapat meliputi seseorang/perorangan dan lembaga usaha, lembaga swasta, sekelompok kerja yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Bilamana anda tidak/belum mempunyai NPWP maka anda tidak diwajibkan membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar