Sabtu, 28 September 2013

Penjelasan Pengertian Pajak

Halo Sahabat semua. Apa kabar?

PRAKATA :
Kembali pada blog yang kira-kira telah satu tahun terabaikan -saya sibuk sementara waktu di kehidupan nyata- dan kini saya kembali lagi dan ingin mengajak kalian memperluas wawasan tentang pajak. Muncul dalam benak saya perihal pajak, seberapa penting pajak itu, apa manfaat yang nyata bagi kita sendiri dan masyarakat. Apa? pajak? Kenapa saya harus kesana?

Semoga kalian belum bosan dahulu dan mungkin lebih baik sediakan kopi panas dan beberapa roti kering agar nanti membacanya tidak tambah pusing dan garing (hahaha).

Pajak pernah menjadi salah satu materi yang kita pelajari pada saat kita masih duduk di bangku SMA (SLTA). Mungkin juga pernah -mungkin sebatas mendengar- pada saat SMP (SLTP). Sejatinya, peradaban masyarakat Indonesia telah bergulat dengan pajak sejak jaman kegelapan (kerajaan) yang lebih dikenal "upeti".

Upeti adalah sebagian harta dari rakyat yang diserahkan kepada raja/kerajaan yang digunakan untuk kepentingan raja dan linkungan kerajaan itu. Upeti bersifat memaksa dan harus, apabila tidak maka setidaknya mereka akan dikurung atau bahkan dipenggal kepalanya. Lambat laun upeti itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi raja serta linkungan kerajaan tetapi digunakan untuk kepentingan rakyat nya juga.




Namun jaman telah berganti, "upeti" itu telah ditinggalkan. Karena institusi "Negara" telah berdiri dan segala unsur yang tidak manusiawi telah hilang. Namun tidak serta merta manfaat dari "upeti" itu ditiadakan. Negara kemudian mengatur bahwa tiap-tiap manusia bernegara wajib menyerahkan sebagian kecil daripada pendapatan mereka sebagai "pajak".

Dalam Undang-Undang pengertian pajak adalah iuran rakyat kepada kas Negara berdasarkan undang-undang -yang mana DAPAT dipaksakan/bukan MUTLAK PAKSA- dengan tanpa mendapat imbalan secara langsung. Dan dalam Undang-Undang penggunaan pajak, pajak dipungut dan digunakan untuk kepentingan masyarakat luas.

Jadi, yang dapat kami simpulkan, bahwa sebagai warga Negara Indonesia yang baik, kita harus membayar pajak demi kepentingan Negara. Siapa saja yang telah diatur dalam Undang-Undang dapat dan harus membayar pajak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar