Tampilkan postingan dengan label Tingkat Tiga. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Tingkat Tiga. Tampilkan semua postingan

Senin, 07 Oktober 2013

Setajam Silet : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo Sahabat! Apa kabar?

Kali ini saya akan mencoba membahas secara detail perihal perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia yang termaktub dalam undang-undang. Permulaannya, mari kita bahas subyek dan obyek dari Pajak Penghasilan, karena setiap materi pajak selalu punya subyek dan obyek.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, yang menerangkan siapa yang merupakan subyek pajak:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Selasa, 17 September 2013

Uji KIR Bagi Kendaraan Penumpang Umum dan Barang

KIR adalah salah satu kewajiban dari anggota angkutan masyarakat kota (disingkat:angkot). KIR dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali pada waktu yang telah tertera pada badan mobil angkutan tsb. KIR dimaksudkan untuk mengecek kelayakan dan kondisi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya agar sesuai dengan standar keamanan penumpang serta aturan yang berlaku.

Adapun kendaraan yang akan ditinjau :
- Lampu
- Rem
- Kondisi fisik badan mobil
- Roda ban
- Kondisi mesin dan emisi

Lampu - Lolos, Rem - Lolos, Klakson - Lolos, yang bawa kendaraan - Gagal!

Bila mana anda akan mengajukan kendaraan anda untuk Uji KIR, fase yang harus dilalui:
- Mendaftar (biasanya dilakukan sehari atau jauh-jauh hari sebelum tanggal Uji KIR)
- Uji KIR

Persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi oleh pemohon untuk mendaftar :
- Fotokopi sebanyak 1 kali
-- STNK + Pajak Kendaraan
-- BUku KIR
-- KTP pemilik kendaraan
-- Surat Ijin Trayek + Surat Ijin Usaha + Surat Pengawasan
-- Surat Kuasa (Apabila pemilik yang tertera pada STNK berhalangan/tidak dapat hadir)
-- KTP yang diberi kuasa

Selanjutnya, pemohon meminta blanko (form) pendaftaran disertai map hijau serta kelengkapan diatas. Setelah mengisi blangko pendaftaran dan membawa persyaratan diatas lengkap, kemudian diserahkan kepada petugas pada loket pendaftaran.