Senin, 07 Oktober 2013

Setajam Silet : Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo Sahabat! Apa kabar?

Kali ini saya akan mencoba membahas secara detail perihal perpajakan yang telah diatur oleh pemerintah Indonesia yang termaktub dalam undang-undang. Permulaannya, mari kita bahas subyek dan obyek dari Pajak Penghasilan, karena setiap materi pajak selalu punya subyek dan obyek.

Dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2008, yang menerangkan siapa yang merupakan subyek pajak:
  1. Subyek pajak pribadi yaitu orang pribadi yang bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia lebih dari 183 (seratus delapan puluh tiga) hari dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, atau orang pribadi yang dalam suatu tahun pajak berada di Indonesia dan mempunyai niat untuk bertempat tinggal di Indonesia.
  2. Subyek pajak harta warisan belum dibagi yaitu warisan dari seseorang yang sudah meninggal dan belum dibagi tetapi menghasilkan pendapatan, maka pendapatan itu dikenakan pajak.
  3. Subyek pajak badan badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria:
    1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
    2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
    3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan
    4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan fungsional negara; dan
  4. Bentuk usaha tetap yaitu bentuk usaha yang digunakan oleh orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia atau berada di indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan, atau badan yang tidak didirikan dan berkedudukan di Indonesia, yang melakukan kegiatan di Indonesia.

Minggu, 06 Oktober 2013

Ternyata Kucing Lebih 'Bersih' Daripada Manusia

Teman : "Jadi, kau kembali dengan sedikit misteri bagi saya, ada apa dengan kucing?"
Gw : "Bung! Kucing itu menjilat.."
Teman : "Apa?"

Halo kembali dengan saya lagi, untuk sebuah hal lain yang menarik namun saya rasa sensitif bagi pecinta kucing di luar sana, saya tak tahu apakah posting ini mungkin membuat mereka marah atau positif dan bisa lebih buruk.

Pus Pus...

Rabu, 02 Oktober 2013

Liputan Khusus Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21

Halo sahabat! Apa kabar hari ini? Semoga saja masih tetap bersemangat walau sudah lelah. Kami akan mencoba mengulas dengan gaya kami tentang Pajak 21 atau Pajak Penghasilan.

Kami percaya bahwa sebagian besar orang telah mempunyai penghasilan. Baik itu pengusaha, pegawai bank, penjaga toko, penjual bakso, bahkan pengangguran juga mungkin berpenghasilan. Tidak memandang usia, jenis kelamin, suku bangsa; semua manusia yang masih dapat bergerak dan bekerja, maka mereka dapat berpenghasilan. Karena sekarang, menjadi berpenghasilan tidak sebatas fisik bagus dan nasib yang baik.

Undang-undang Negara Indonesia tentang pajak telah mengatur tentang pajak penghasilan yang dikenakan kepada rakyat, sehingga dapat kami simpulkan -> "Negara sebagai institusi pemerintahan yang menjalankan norma dan fungsi negara, dapat memungut sebagian kecil dari penghasilan rakyatnya yang diperuntukkan untuk menjalankan dan memperlancar kegiatan negara.".