Senin, 30 September 2013

Masih Pengertian Pajak : Kepada Siapa dan Untuk Apa

Pengertian pajak dapat dinalar dari dua sisi. Sisi ekonomi menerangkan bahwa "Pajak adalah pengalihan sumber dana dari sifat pribadi serta swasta ke sifat pemerintah". Sedangkan menurut sisi hukum, "Pajak merupakan iuran yang dapat dipaksakan".

Pajak menurut Undang-Undang yang berlaku di Indonesia adalah:
1. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang.
2. Tidak mendapatkan jasa timbal balik (kontraprestasi seseorang) yang dapat ditunjukkan secara langsung.
3. Pemungutan pajak dapat dipaksakan.
4. Pemungutan pajak diperuntukan bagi keperluan pembiayaan umum pemerintah dalam rangka menjalankan fungsi pemerintahan.
5. Sebagai fungsi pendanaan pajak juga berfungsi sebagai pengatur kebijakan ekonomi.

Jembatan sebagai salah satu wujud penggunaan pajak

Sabtu, 28 September 2013

Penjelasan Pengertian Pajak

Halo Sahabat semua. Apa kabar?

PRAKATA :
Kembali pada blog yang kira-kira telah satu tahun terabaikan -saya sibuk sementara waktu di kehidupan nyata- dan kini saya kembali lagi dan ingin mengajak kalian memperluas wawasan tentang pajak. Muncul dalam benak saya perihal pajak, seberapa penting pajak itu, apa manfaat yang nyata bagi kita sendiri dan masyarakat. Apa? pajak? Kenapa saya harus kesana?

Semoga kalian belum bosan dahulu dan mungkin lebih baik sediakan kopi panas dan beberapa roti kering agar nanti membacanya tidak tambah pusing dan garing (hahaha).

Pajak pernah menjadi salah satu materi yang kita pelajari pada saat kita masih duduk di bangku SMA (SLTA). Mungkin juga pernah -mungkin sebatas mendengar- pada saat SMP (SLTP). Sejatinya, peradaban masyarakat Indonesia telah bergulat dengan pajak sejak jaman kegelapan (kerajaan) yang lebih dikenal "upeti".

Upeti adalah sebagian harta dari rakyat yang diserahkan kepada raja/kerajaan yang digunakan untuk kepentingan raja dan linkungan kerajaan itu. Upeti bersifat memaksa dan harus, apabila tidak maka setidaknya mereka akan dikurung atau bahkan dipenggal kepalanya. Lambat laun upeti itu tidak digunakan untuk kepentingan pribadi raja serta linkungan kerajaan tetapi digunakan untuk kepentingan rakyat nya juga.


Selasa, 17 September 2013

Uji KIR Bagi Kendaraan Penumpang Umum dan Barang

KIR adalah salah satu kewajiban dari anggota angkutan masyarakat kota (disingkat:angkot). KIR dilaksanakan dalam kurun waktu 1 tahun sekali pada waktu yang telah tertera pada badan mobil angkutan tsb. KIR dimaksudkan untuk mengecek kelayakan dan kondisi kendaraan untuk beroperasi di jalan raya agar sesuai dengan standar keamanan penumpang serta aturan yang berlaku.

Adapun kendaraan yang akan ditinjau :
- Lampu
- Rem
- Kondisi fisik badan mobil
- Roda ban
- Kondisi mesin dan emisi

Lampu - Lolos, Rem - Lolos, Klakson - Lolos, yang bawa kendaraan - Gagal!

Bila mana anda akan mengajukan kendaraan anda untuk Uji KIR, fase yang harus dilalui:
- Mendaftar (biasanya dilakukan sehari atau jauh-jauh hari sebelum tanggal Uji KIR)
- Uji KIR

Persyaratan yang harus dibawa dan dilengkapi oleh pemohon untuk mendaftar :
- Fotokopi sebanyak 1 kali
-- STNK + Pajak Kendaraan
-- BUku KIR
-- KTP pemilik kendaraan
-- Surat Ijin Trayek + Surat Ijin Usaha + Surat Pengawasan
-- Surat Kuasa (Apabila pemilik yang tertera pada STNK berhalangan/tidak dapat hadir)
-- KTP yang diberi kuasa

Selanjutnya, pemohon meminta blanko (form) pendaftaran disertai map hijau serta kelengkapan diatas. Setelah mengisi blangko pendaftaran dan membawa persyaratan diatas lengkap, kemudian diserahkan kepada petugas pada loket pendaftaran.